iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Pieko Nyotosetiadi alias PNO, buronan yang merupakan tersangka kasus suap distribusi gula pada PT Perkebunan Nusantara (PN) III.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Pieko diamankan di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di bandara sekitar Pk.14.15 WIB," kata Febri, Rabu (4/9).

Usai melakukan penangkapan, Pieko langsung diboyong ke Gedung KPK, Jakarta Selatan. Pieko langsung diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah itu.

"Penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," jelas Febri.

Pieko ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus distribusi gula.


Berita Terkait



add images