iklan KPKNL Jambi sudah menetapkan nilai eks pasar angso duo. Pemprov kemungkinan akan melelang lahan tersebut senilai Rp 135..
KPKNL Jambi sudah menetapkan nilai eks pasar angso duo. Pemprov kemungkinan akan melelang lahan tersebut senilai Rp 135.. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE,CO, JAMBI - Lahan bekas pasar angso duo sudah mendapatkan nilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi. Ini berdasarkan permintaan Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hasilnya didapati nilai Rp 135 Miliar untuk lahan seluas 6 hektar ini. Selanjutnya pihak Pemprov menyebut keputusan untuk melelang ke pihak ketiga ataupun mengelola lahan ini sendiri akan diputuskan paling lambat tahun ini.

Riko Febrianto, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi menyampaikan maksud dengan diketahui nilai aset ini bukan berarti akan serta merta dilelang.

“Karena dengan diketahui nilainya, kita bisa memilih menjual atau memanfaatkan lahan dengan nominal Rp 135 M yang didapati, dengan syarat proyek yang dibangun di atasnya minimal harus seharga segitu,” sampainya kepada jambiupdate.co.

Untuk rencana awal akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau, Riko menyebut sebenarnya tak berubah. Tetapi akan ada perkembangan yang dibahas oleh tim aset daerah.

“Perkembangannya dibahas tim dikelola atau kemungkinan kita BOT (pihak ketigakan) tergantung penawaran mau bangun apa nanti,” jelasnya. (aba)


Berita Terkait



add images