iklan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sejarah mencatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Namun lembaga antirasuah ini bakal mati di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. KPK akan ‘dibunuh’ oleh lembaga terkorup melalui revisi UU KPK.

Revisi UU KPK ini digulirkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna dan disetujui oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memberikan tanggapan terkait rencana revisi UU KPK tersebut. Agus memandang, wajar saja revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh para wakil rakyat.

Pasalnya, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditangani sejak KPK berdiri, anggota DPR/DPRD mendominasi daftar koruptor. Tercatat sebanyak 255 perkara yang menjerat oknum anggota DPR/DPRD.

“Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi, ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja,” kata Agus dalam pesan singkatnya.

“Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara,” imbuhnya.


Berita Terkait



add images