iklan Gedung KPK.
Gedung KPK. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR – KPK menemukan adanya aset fasum dan fasos telah berubah fungsi. Komisi antirasuah itu meminta Pemkot Makassar efektif dalam pengambilalihan aset.

Ketua Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah VIII, Alamsyah Malik Nasution, menyampaikan, kepemilikan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) di kota-kota besar memang banyak yang bermasalah. Terutama di Kota Makassar.

Ia menjelaskan banyak fasum dan fasos berubah fungsi dan tidak sesuai site plan awal.
”Dari temuan kami, banyak aset yang berubah fungsi. Kami mengimbau pemkot untuk memperhatikan hal ini dan menjadi atensi. Jangan membiarkan,” kata Alamsyah pada sosialisasi penertiban fasum-fasos Kota Makassar, di Ruang Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Senin, 9 September.

Pria yang akrab disapa Coki tersebut menegaskan, bersama tim dari pemkot sementara mengumpulkan data terkait aset yang berubah fungsi. Namun ia memastikan jumlahnya tidak sedikit dan terjadi dalam kurun waktu yang sudah bertahun-tahun.

Pihaknya menegaskan agar para pengembang dapat menaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Jangan lagi berani bermain-main dengan aset, apalagi sampai mengubah fungsi sehingga mempersulit langkah Pemkot Makassar.

”Melalui sosialisasi hari ini, kami (KPK) mau tegaskan ke pengembang untuk jangan main-main dengan aset. Tentu kalau bermasalah secara hukum ada indikasi pidana. Jadi tetap patuhi aturan yang ada,” imbuh pria penyuka kopi hitam ini.

Dalam monev yang dilakukan KPK bulan Mei 2019, KPK telah mencatat 3.896 aset dari total 4.186 aset Pemkot Makassar belum tersertifikasi. Sejumlah aset juga dikuasai orang lain, sehingga terancam hilang.

Coki mengatakan, progres pengambialihan aset yang dilakukan pemkot bersama kejaksaan sudah menunjukkan progres yang lebih maju dari sebelumnya. Sisa bekerja dengan teliti dan lebih cepat agar semakin banyak aset yang bisa diambil alih.

”Kami akan secara rutin untuk monev dan pertemuan agar segera bisa terselesaikan cepat,” tuturnya.

Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 491 kawasan perumahan, belum sepenuhnya memberikan informasi yang memadai. Masalah yang ditemui antara lain terdapat 97 data site plan yang tidak ditemukan lokasi perumahannya.

”Kita juga dapati data site plan yang sama untuk dua lokasi perumahan yang berbeda. Ada juga site plan yang terdaftar berulang kali padahal sama,” jelasnya.


Berita Terkait



add images