iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusa Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.

Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, yakni Dokter (Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis) lalu Dosen (Peneliti dan Perekayasa).

"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis," bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut yang disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

"Usia pelamar CPNS dihitung saat melamar sebagai CPNS. Bunyi diktum kelima keppres itu," terangnya seraya menegaskan Kepres Nomor 17 Tahun 2019 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta. (fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait