iklan Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy), Rabu (11/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy), Rabu (11/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,– Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Perbuatan rasuah Rommy diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam dakwaan disebutkan, suap diterima Rommy dari Januari hingga Maret 2019. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.

“Terdakwa (Rommy) mengetahui patut menduga uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9)

Perkara ini bermula saat Haris ingin menempati posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang tengah dibuka pendaftarannya pada 13 Desember 2018. Salah satu syaratnya, calon pendaftar tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun terakhir.

Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi itu menjadi penghalang utama Haris untuk bisa menempati posisi strategis tersebut.


Berita Terkait



add images