iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2019 ini kembali melelang 38 unit kendaraan roda 4, 22 kendaraan roda dua dan 6 unit bangunan semi permanen yang dibuka Rabu (11/9).

Batas pendaftaran berlangsung sampai tanggal 15 september. Sarat wajib bagi peserta lelang wajib Setor Jaminan 50 % dari nilai limit penjualan saat pendaftaran.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Tanjabbar, Triono mengatakan, jika lelang bersifat umum. Proses lelang juga diklaim berjalan transparan dan terbuka bagi masyarakat umum.

"Lelang kali ini berbasis online, jadi tidak ada permainan atau titipan. Semua sudah di serahkan ke Kpknl kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang jambi." Katanya saat di jumpai di kantornya (11/9).

Dijelaskanya, untuk seluruh kendaraan yang di lelang sebagian sisa lelang kedua. Dan untuk yang lain sudah masuk masa lelang atau sudah dinilai tidak ekonomis.

"Pada dasarnya seluruh kendaraan yang di lelang sudah berusia 5 hingga 7 tahun.

Sebagian kendaraan juga dinilai tidak lagi efektif dengan contoh, kendaraan yang sudah banyak memerlukan biaya perawatan," jelasnya. (sun)

 


Berita Terkait



add images