iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MEKAH– Pemerintah Arab Saudi resmi meniadakan biaya visa progresif umrah. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa (10/9) petang waktu Arab Saudi.

”Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah mencabut aturan tersebut,” ujar Konjen RI di Jeddah Hery Sarifudin saat dikonfirmasi, kemarin (11/9).

Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali menambahkan, bersamaan dengan pencabutan visa progressif, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pembuatan visa umrah. Aturan itu meliputi, Electronic (e-Visa) Processsing Fee sebesar SAR 93,19, Basic Ground Services SAR 105, dan Government Fee SAR 300. Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.

”Totalnya menjadi SAR 498,19 (sekitar Rp 1,86 juta, red),” tutur Endang. Hal ini juga meluruskan informasi sebelumnya, bahwa kebijakan bukan mengurangi besaran tarif visa progressif dari SAR 2000 menjadi SAR 300. ”Tapi, mencabut aturan visa progressif dan menerbitkan ketentuan baru,” sambungnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengamini pencabutan biaya visa progresif tersebut. Dengan adanya ketentuan itu, maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progressif sebesar SAR 2000 atau sekitar Rp 7,6 juta bagi jamaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu. ”Namun, seluruh pengajuan visa umrah sekarang dikenakan biaya SAR 300. Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya,” jelasnya.


Berita Terkait



add images