iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Warga Kubang Gedang, Kecamatan Depati Tujuh, Kerinci, menolak hasil Pemilihan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD).
Hal tersebut dikarenakan, masyarakat Kubang Gedang menilai proses pemilihan Anggota BPD yang telah berlangsung pada 4 Agustus 2019 lalu tersebut tidak sesuai aturan dan Peraturan Bupati (Perbup).

Warga Kubang Gedang, dikonfirmasi wartawan mengatakan, sejumlah masyarakat telah menyampaikan surat penolakan hasil pemilihan BPD kepada Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Kerinci.

"Pemilihan sudah dilaksanakan, tapi warga tidak bisa menerima, karena banyak pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Seperti mulai dari pembentukan Panitia kenapa berasal dari Perangkat Desa semua, tidak ada unsur lain," ungkap Noferial bersama Hendri Candra, Endang, Reni dan Yosep.

Sehingga, hal itu telah melanggar Perbup No 3/2016 tentang BPD, disebutkan bahwa untuk panitia Pemilihan BPD terdiri dari Perangkat Desa 1 orang, 2 Lembaga Kemasyarakatan, 2 Anggota BPD sebelumnya, 2 Tokoh Pemuda/Masyarakat.

"Tapi ini perangkat desa semua jadi panitia, pernah kami tanya kepada Kades kenapa dari Perangkat desa, alasanya karena tidak ada anggaran," ucapnya.

Bukan hanya itu saja, bahkan terdapat beberapa keganjalan karna proses pemilihan pun juga dianggap tidak sesuai aturan, karena banyak warga yang tidak ada memilih bahkan ada warga yang tidak mengetahui adanya pemilihan. Karena, tidak ada mendata warga seperti DPT saat Pemilu.

"Untuk itu, kami masyarakat menolak hasil Pemilihan BPD yang telah dilaksanakan, kami pun sudah menandatangani surat penyataan penolakan hasil pemilihan, sudah sampaikan kepada Camat," sebutnya.  (adi)

 
 

Berita Terkait



add images