iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Beberapa Desa dalam wilayah di Kota Sungai Penuh saat ini, sedang melaksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, dari berbagai Desa yang telah melakukan pemilihan, banyak menimbulkan persoalan.

Hal tersebut disebabkan salah satunya, persoalan panitia pemilihan BPD berhak memilih siapa saja yang diundang untuk melakukan pemilihan. Sesuai dengan Perwako Sungai Penuh, paling sedikit diundang 19 orang dan paling banyak 21 orang.

Seperti dikatakan Afriza, warga Kecamatan Tanah Kampung. Dimana, mereka menolak jika panitia pemilihan BPD melakukan pemilihan dengan sistim undangan. Hal tersebut disebabkan, akan sangat rawan terjadinya kecurangan.

"Bisa jadi yang diundang panitia untuk memilih, merupakan keluarga dari Kades. Sehingga, besar kemungkinan yang akan menjadi BPD merupakan keluarga dari Kades," ujarnya.

Sehingga sambung Afriza, ini bertentangan dengan aturan dalam Pemerintahan Desa. Dimana, perangkat Desa maupun BPD tidak boleh dari keluarga Kades. "Hal ini bertujuan untuk, mencegah agar tidak ada celah untuk Kades bermain dalam mengelola Dana Desa," tegasnya.

Untuk itu, warga Kecamatan Tanah Kampung meminta kepada Pemdes dan pihak terkait mengkaji ulang Perwako terkait pemihan BPD dengan sistim undangan. "Kita minta pemilihan BPD secara terbuka, diumumkan di masjid, bahwa semua masyarakat berhak untuk memilih. Sehingga siapapun ynag terpilih, merupakan kehendak masyarakat," harapnya.

Seperti yang terjadi di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh yang baru saja melaksanakan pemilihan BPD menyisakan persoalan bagi masyarakat setempat.

Dimana, masyarakat desa Baru Debai menolak hasil pemilihan BPD tersebut. Masyarakat menilai proses pemilihan BPD tahun 2019 di Desa Baru Debai, sarat dengan kecurangan yang dilakukan panitia pemilihan. Seperti, panitia tidak memperkenankan seluruh peserta musyawarah, untuk memilih para calon.

Dan juga, panitia telah memilah para peserta yang diundang. Kemudian, panitia hanya mengundang sebagian
besar keluarga sang calon, guna untuk memenangkan calon yang diusung. Panitia juga hanya mengundang orang terdekat dengan panitia, yang tanpa melihat ketokohan yang ada dimasyarakat. Dan terakhir, panitia tidak secara mufakat
melaksanakan pemilihan BPD.(adi)


Berita Terkait



add images