iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR – Alat perekam transaksi hotel dan restoran diklaim mampu meningkatkan pendapatan pajak. Setidaknya hingga 40 persen.

Peningkatan pendapatan pajak itu diperoleh dalam dua bulan terakhir. Penerimaan pajak hotel dan restoran yang biasanya Rp180 miliar per bulan, naik menjadi Rp188 miliar selama Agustus.

Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah Malik Nasution mengatakan, berdasarkan laporan dan pantauan lapangan, efektivitas penerapan alat perekam transaksi di hotel dan restoran mulai menuai hasil positif.

”Setelah memasang MPOS (Machine Point of Sales) dan TMD (transaction monitoring device) pendapatan pemkot meningkat hingga 40 persen,” tutur Adlinsyah, Jumat, 13 September.

Pria yang akrab disapa Coki ini menjelaskan, pemasangan alat merupakan upaya optimalisasi dan transparansi. Peningkatan pendapatan daerah bisa diketahui secara akuntabel. Penerimaan pajak bisa lebih maksimal.

Makassar, kata Coki, menjadi atensi sebab barometer di Indonesia Timur. Apabila Makassar telah efektif menerapkan aturan, daerah lain bisa mencontoh dan terpacu melakukan perbaikan.

Terkait alat yang selama ini dilaporkan masih mengalami masalah serta ada pelaku usaha yang tidak kooperatif mengaktifkan, ia mendesak Bapenda rutin mengawasi.

”Bapenda bersama tim harus mengecek apa saja masalah yang masih terjadi. Terutama jika ada yang alatnya off, langsung segera diperiksa,” tegasnya.

Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengakui alat perekam yang terpasang tetap punya potensi tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak. Makanya agar lebih efektif dalam memantau dan memastikan alat berfungsi, ada tim yang akan dibentuk.

”Kita akan libatkan Satpol PP untuk pengawasan. Banyak yang harus diawasi,” paparnya.
Secara bertahap dari unsur pemerintah kecamatan hingga kelurahan akan ikut juga memantau ke depannya. Terkait alat yang ditemukan bermasalah, diakuinya hanya kendala teknis.

Alat jenis MPOS misalnya akan menampilkan warning apabila tidak ada transaksi selama lima jam.

“Fungsi laskar pajak mencatat dan mengawasi,” ucapnya.

Irwan mengaku optimistis pemasangan alat akan membantu mencapai target PAD 2019 sebesar Rp1,6 triliun.

(abd/rif)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images