iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (fin.co.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Peneliti bidang Ekonomi The Indonesian Institute, M Rifki Fadilah mengatakan, rencana pemerintah menaikan tarif cukai rokok kretek akan berefek panjang dan luas.

Menurutnya, tarif kenaikan cukai salah satunya dapat berpotensi menurunkan permintaan dan penawaran tembakau nasional.

“Efeknya akan panjang, maka pemerintah saya rasa perlu mengkaji ulang,” ujar Rifki dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/9).

Menurut Rifki, kendati kebijakan tersebut dinilai mampu menurunkan permintaan dan konsumsi rokok, namun bakal ada efek lanjutan dari tarif kenaikan cukai yang berpotensi, menurunkan permintaan dan penawaran tembakau.

“Dengan tarif lebih tinggi, kemungkinan kenaikan tarif cukai ini akan membawa efek domino terhadap penurunan permintaan, penawaran, dan harga tembakau,” katanya.

Rifki menjelaskan, bahwa penurunan permintaan tembakau oleh rokok kretek sebagai dampak dari penurunan harga riil rokok kretek di tingkat produsen, menyebabkan penurunan permintaan tembakau total.

Terlebih lagi, penurunan permintaan tembakau total menyebabkan penurunan harga riil tembakau baik di tingkat konsumen maupun di tingkat produsen.

“Ujung dari skema kenaikan tarif ini akan memukul kesejahteraan petani tembakau. Kesejahteraan petani tembakau akan mengalami penurunan apabila terjadi kenaikan tarif cukai rokok kretek, lantaran menurunnya demand tembakau dari produsen rokok kretek,” tuturnya.

Tarif kenaikan cukai yang tinggi juga akan berdampak terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan catatan Direktorat Bea dan Cukai, hingga 29 September 2016 telah dilakukan 1.593 penindakan terhadap kasus rokok ilegal. Angka tersebut naik 1,29 kali lipat dibanding pelanggaran pada 2015.

Kemudian, jumlah rokok ilegal yang diamankan periode 2016 mencapai 176,2 juta batang. Nominal keseluruhannya ditaksir mencapai Rp 135,5 miliar. Pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Selain itu, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.


Berita Terkait



add images