iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Sebanyak 10 perusahaan disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Alasannya karena perusahaan tersebut diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya mengatakan, kasus tersebut sedang didalami.

Secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya, kata, Senin (16/9).

Dikatakannya, 10 perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia. Inisial perusahaan yang telah disegel antara lain PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAPP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, PT. TI.

Saat ini, kasus masih penyelidikan atau pulbaket. Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi.

“Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka,” kata Rasio.

Beberapa hari yang lalu KLHK telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit milik Malaysia, PT Adei Plantation and Industry (AP), untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, menyatakan penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas. Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.


Berita Terkait



add images