iklan BPPRD Sarolangun Segel 6 Ruko Yang Tak Bayar Sewa.
BPPRD Sarolangun Segel 6 Ruko Yang Tak Bayar Sewa. (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Rabu (18/9), sekitar pukul 16.20 wib, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan penyegelan terhadap ruko milik Pemkab Sarolangun yang mengalami penunggakan di kawasan pasar atas Sarolangun atau komplek Hotel Abadi Sarolangun.

Dari pantauan dilapangan, sedikitnya ada enam ruko Pemkab Sarolangun yang disewa masyarakat dilakukan penyegelan oleh tim gabungan, sedangkan dua ruko lainnya batal disegel karena penyewa ruko berkenan melunasi tunggakan.

Setiap ruko yang disegel tertera tulisan" toko/kios/Los ini ditutup dan dalam pengawasan Pemkab Sarolangun, hanya boleh dibuka setelah sewa tunggakan telah dilunasi". Selain itu, tim gabungan juga menggembok ruko yang menunggak ditambah dengan garis larangan memasuki ruko tersebut.

Kepala BPPRD Ahmad Zaidan mengatakan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sumber pajak retribusi sewa ruko, jika mengalami penunggakan tentu pad tersebut dari objek pajak sewa ruko akan tidak tercapai.

Selain itu, katanya hutang piutang sewa ruko Pemkab Sarolangun ini juga sudah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, maka harus segera diselesaikan.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyegelan ruko yang menunggak tersebut didasari dengan peraturan daerah tentang retribusi pasar, dengan harapan para penyewa ruko mau melunasi hutang piutang.


Berita Terkait



add images