iklan  M.Zaki bin Khalik (49)  DPO Kasus Pemalsuan surat.
M.Zaki bin Khalik (49) DPO Kasus Pemalsuan surat. (Foto: era)
 
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Pelarian M.Zaki bin Khalik (49) yang merupakan DPO Kasus Pemalsuan surat akhirnya terhenti di tangan Kejari Muarojambi pada Kamis (19/9), Dimana dirinya tertangkap setelah 9 Tahun menjadi Buronan Korp Baju Coklat.
 
Penangkapan buronan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi, Novan Harpanta, dimana Novan mengatakan terdakwa M Zaki di tangkap setelah selama sembilan tahun buron. 
 
Lebih lanjut, Novan mengatakan kasus Zaki berkaitan dengan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat dengan melanggar pasal 263 ayat (1) jo 55 KUHP.
 
"M. Zaki bin khalik diputus bersalah oleh mahkamah agung dengan putusan 10 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) jo 55 kuhp,"ujar Novan
 
M Zaki merupakan warga RT 01 Desa Teluk Jambu, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi. M Zaki juga merupakan mantan Kepala Desa Teluk Jambu. "Penangkapan kita lakukan di sekitaran sekolah Yadika, masih satu desa dengan tempat tinggalnya"sambung Novan.

Berita Terkait



add images