iklan Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Narkoba Polres Kerinci.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Narkoba Polres Kerinci. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Salah seorang tenaga honorer di Kota Sungai Penuh, inisial AF (39), warga Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, berhasil diringkus oleh Satreskrim Narkoba Polres Kerinci.

Pasalnya, ia diketahui diduga hendak mengedarkan barang haram jenis sabu kepada pelanggan, di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi S.SE.MM, dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan salah seorang honorer di Sungai Penuh yang diduga pengedar sabu.

"Benar, saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Diakui Edi Mardi, bahwa dugaan pelaku pengedar sabu diamankan berawal pada Rabu (18/09) sekira pukul 20.00 wib, anggota Sat Narkoba menerima informasi dari informan bahwa ada yang akan bertransaksi Narkotika di Desa Sumur Anyir.

"Setibanya di TKP, tim opsnal bertemu dengan diduga pelaku yang sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa BB berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 0,50 gram dan 1 ( satu) set alat hisap Shabu miliknya. "yang rencananya akan dijual kepada orang lain," katanya.

Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun.(adi)


Berita Terkait



add images