iklan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers penetapan tersangka BUMN PT Nindya Karya di gedung KPK, Jumat (13/4/2018)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers penetapan tersangka BUMN PT Nindya Karya di gedung KPK, Jumat (13/4/2018) (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curhat setelah revisi UU KPK disahkan DPR RI.

Dengan disahkannya UU tersebut, kewenangan KPK dibatasi. Bahkan, pimpinan KPK saja tidak bisa lagi memerintahkan penyelidikan dan penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan bahwa pengesahan revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Menurut dia, keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat KPK tidak sesuai dengan kenyataan.

Laode memandang bahwa RUU yang telah disahkan DPR itu mengandung banyak pasal yang melemahkan KPK.

“Apa yang kami khawatirkan akhirnya menjadi kenyataan. Karena betul-betul RUU itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Presiden dalam konferensi pers yang disampaikan beliau, bersama Mensesneg,” kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

Dalam jumpa pers itu, lanjut Laode, Jokowi berkomitmen untuk memperkuat KPK melalui revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapi pada kenyataannya, tidak ada yang berubah dari RUU yang dianggap mayoritas pimpinan KPK telah mempreteli kewenangan komisi anti rasuah.

Laode merinci, para pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan menjadi penyidik dan penuntut umum dalam UU yang baru disahkan tersebut.

“Beliau (Jokowi) mengatakan bahwa (KPK) akan diperkuat tetapi kenyataannya komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sekarang,” ujarnya.

Dikatakan Laode, dengan disahkannya UU tersebut, komisioner KPK tidak bisa lagi memerintah penyelidik maupun penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi kewenangan komisioner seperti saya, saya tidak bisa lagi memerintahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (Kewenangan) ini hilang,” curhat Laode.

(one/pojoksatu)

 


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images