iklan
(Foto: wwn)

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN- Aksi jambret meresahkan masyarakat Kabupaten Merangin khususnya Kecamatan Bangko belakangan ini, pada Sabtu (21/09/2019) tim dari Reskrim Polres Merangin berhasil membekuk dua orang pelaku jambret.

Berdasarkan informasi dari pihak Polres Merangin kedua orang tersebut adalah David (26) dan Zul (25) yang merupakan warga Musi Rawas, Sumatera Selatan yang sengaja menginap disalah satu hotel di Kota Bangko.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Muhammad Lutfi, yang mengatakan dua pelaku jambret tersebut harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas pada saat pengejaran.

"Kita memberikan tindakan tegas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, serta tindakan yang telah membahayakan masyarakat," ujar Kapolres Merangin.

Sebelum ditangkap kedua pelaku sudah melakukan aksinya di dua titik yaitu depan Rumah Dinas Bupati dan ujung jalur dua, Desa Sungai Ulak, hal ini diperkuat dengan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

"Barang bukti sepeda motor pelaku, android 3 buah, kalung emas, beberapa kartu ATM dan uang tunai senilai Rp. 1.900.000," ujar Muhammad Lutfi.


Berita Terkait



add images