iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara, terhadap Efrin Ipan, terdakwa kasus korupsi Taman Hijau Bungo (THB), tahun 2015. 

Dalam amar putusanya hakim memvonis terdakwa selama 1 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Efrin Ipan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Hakim Dedi Mukhti Nugroho, Rabu (9/10).

Selain penjara hukuman penjara , terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, sebesar Rp.50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak sampai disitu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 56 juta, dikurangi sebanyak yang telah dikembalikan terdakwa.

"Atas putusan ini, kami memberikan waktu selama 1 minggu, untuk terdakwa mengajukan banding, atau terima putusan," ujar hakim. (scn)


Berita Terkait



add images