iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pembatasan pembelian BBM bersubsidi berjenis solar sebanyak 30 liter perhari, kini tak berlaku lagi. BPH Migas, telah membatalkan Surat Edaran yang disebar ke seluruh Indonesia pada tanggal 27 September lalu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mengatakan memang tidak ada lagi pembatasan pembelian solar.

Dia mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan sosialisasi terkait hal itu. Karena biasanya, BPH Migas sudah mengirimkan surat tersebut ke masing-masing SPBU.

"Sudah jalan lagi seperti biasanya, ada suratnya. Sekarang sudah bisa lagi isi solar kapan saja dan dimana saja selama stok di SPBU masih ada," tandasnya. (fth)


Berita Terkait



add images