iklan Rizal Djalil Belum Ditahan KPK.
Rizal Djalil Belum Ditahan KPK. (fin)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Usai pemeriksaan, Rizal menjelaskan terkait perkara yang menjeratnya. Untuk diketahui, Rizal telah diperiksa dua kali oleh KPK. Kendati demikian, penyidik belum memutuskan untuk menahan Rizal.

“Saya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai warga negara yang sedang disidik oleh penegak hukum. Saya telah menjawab semua pertanyaan didampingi oleh penasehat hukum saya,” ujar Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/10).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, BPK pernah melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Pemeriksaan itu tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016 ditandatangani oleh tersangka Rizal selaku Anggota IV BPK saat itu.

Surat tugas tersebut berisi perintah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015, dan 2016 di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi.


Berita Terkait



add images