iklan Kolonel Kav Hendi Suhendi bersama istri.
Kolonel Kav Hendi Suhendi bersama istri. (Net)

JQMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kolonel Kav Hendi Suhendi sudah resmi dicopot, pada Sabtu (12/10). Dia menyerahkan jabatan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Usai pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab), Hendi langsung dijebloskan ke tahanan. Perwira menengah itu ditahan selama 14 hari di Denpom Kendari.

Hendi dinyatakan melanggar perintah atasan terkait postingan nyinyir istrinya, Irma Nasution di media sosial yang mengomentari penusukan Menkopolhukam Wiranto. Selain itu, TNI akan menyerahkan kasus Irma Nasution ke polisi.

Sebelum ditahan, Hendi mengaku ikhlas menerima keputusan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.

“Sebagai prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan, saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan,” tegas Hendi, Sabtu (12/10).

Mantan atase darat di KBRI Moskow, Rusia ini siap menjalankan keputusan institusi. Menurutnya, setiap prajurit TNI selalu setia dan ksatria. Mereka dididik untuk bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando.

Seperti diketahui, penyebab Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya karena postingan istrinya Irma Nasution terkait insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara istri Hendi yang berinisial IPDN yang melakukan postingan di medsos akan menjalani proses hukum di kepolisian. Selanjutnya, kasusnya akan dilanjutkan ke peradilan umum. Dia diduga melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images