iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pungutan liar di sekolah-sekolah per 11 Oktober 2019. 

Ini setelah sebelumnya ada empat laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Jambi, tentang pungutan yang dilakukan oleh SMA/SMK di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Herianto mengatakan, berdasarkan peraturan Mendikbud RI No 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dirinya melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini berlaku untuk SMA/SMK/SLB Negeri se Provinsi Jambi yang kewenangannya ada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” sampainya.

Kemudian, poin ke dua, disebutkan bahwa komite sekolah dapat memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan melalui penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, dalam bentuk dan/atau sumbangan.

“Point ketiga, apabila kepala SMA/SMK/SLB Negeri se Provinsi Jambi masih melakukan pungutan, kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pungutan yang dimaksud dan mempertanggung jawabkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, larangan melakukan pungutan ini berlaku hingga diterbitkannya peraturan yang dikeluarkan Pemda Provinsi Jambi terkait pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri se Provinsi Jambi.

“Poin ke lima, Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se Provinsi Jambi agar melaksanakan ketentuan-ketentuan di atas,” katanya. (aba)


Berita Terkait



add images