iklan Abu Bakar juru bicara Pemkot Jambi.
Abu Bakar juru bicara Pemkot Jambi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi mengkhawatirkan, kualitas udara sangat buruk Rabu pagi (16/10). Berdasarkan kondisi itu, Pemerintah Kota Jambi kembali mengambil kebijakan meliburkan siswa PAUD hingga SMP serta ASN Ibu hamil.

Kata Abu Bakar juru bicara Pemkot Jambi, berdasarkan hasil koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dinkes Kota Jambi, BKPSDMD Kota Jambi, dan Disdik Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, serta pencegahan dampaknya bagi ibu hamil, maka untuk  Kamis hingga Sabtu 19 Oktober 2019, siswa TK/PAUD, SD dan SMPN/Swasta/Sederajat diliburkan.

Namun, untuk Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, tetap masuk kerja seperti biasa, dikecualikan bagi yang hamil.

"ASN / PTT Ibu Hamil dilingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan," katanya.

Untuk sektor swasta yang karyawannya sedang dalam kondisi hamil, juga dihimbau memberikan dispensasi libur selama ketentuan libur tersebut diberlakukan.

"Selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswa agar siswa tetap belajar dirumah masing-masing," imbuhnya," imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait