iklan Tsamara Amany (tengah), Faldo Maldini (kiri), Dara Adinda Kesuma Nasution (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya Rian Ernest (kanan) dan Kamarudin (kedua kanan) di Gedung MK, Rabu (16/10/2019).
Tsamara Amany (tengah), Faldo Maldini (kiri), Dara Adinda Kesuma Nasution (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya Rian Ernest (kanan) dan Kamarudin (kedua kanan) di Gedung MK, Rabu (16/10/2019). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Empat politisi muda yakni Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra mengajukan judicial review terhadap pasal yang mengatur syarat batas usia menjadi calon kepala daerah di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada.

Hanya saja, materi gugatan tidak disertai usulan batas usia untuk maju sebagai kepala daerah sehingga menimbulkan pertanyaan dari Hakim Konstitusi.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan apabila permohonan dikabulkan, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka persyaratan usia menjadi hilang.

"Kalau petitum ini katakanlah dikabulkan, jadi hilang syarat usia itu. Apakah memang begitu yang Saudara maksud?" kata hakim Palguna.


Berita Terkait



add images