iklan tiga tersangka pengedar sabu yakni Ruzimal (43), Budi Setiawan (32), Rudi Sipahutar (53) yang merupakan oknum aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat eksposes di Kantor BNNP Jambi.
tiga tersangka pengedar sabu yakni Ruzimal (43), Budi Setiawan (32), Rudi Sipahutar (53) yang merupakan oknum aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat eksposes di Kantor BNNP Jambi. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI –Berkas tahap satu tiga tersangka pengedar sabu yakni Ruzimal (43), Budi Setiawan (32), Rudi Sipahutar (53) yang merupakan oknum aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau, masih menunggu petunjuk jaksa.

Sementara itu, saat ini Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi masih mendalami terkaiat harta kekayan para tersangka, karena sebelumnya telah berhsil mengedarkan Narkotika jenis Sabu Seberat 3 kg, jika di rupiahkan senilai Rp 3 miliar rupiah.

Kapala BNNP Jambi Brigjen Heru Pranoto menjelaskan Jika tersangka akan di kenakan pasal Tindak pidana Pecucian Uang (TPPU), karena sebelumnya sudah berhasil mengedarkan dalam jumlah besar.

“Kalau TPPU pasti, mereka ini sudah bisa di katakana Bandar, karena sudah dua kali berkasi, dengan jumlah yang sama,” Kata Brigjen Heru, Minggu (20/10).

Namun saat ini pihaknya masih menelusuri alur kekayaan para tersangka, untuk memastikan berapa harta mereka (tersangka, red).

“Di telusuri dulu, berapa yang mereka punya, baik harta yang bergerak, tidak bergerak, maupaun aset aset laianya, jika terbukti, mereka tidak akan lepas dari jeratan TPPU,” katanya. (scn)


Berita Terkait



add images