iklan Andi Wibowo yang merupakan Direktur CV Pandawa Lima Lapan (PLL) dan Stafnya Turlana Sirait Resmi dilimpah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Andi Wibowo yang merupakan Direktur CV Pandawa Lima Lapan (PLL) dan Stafnya Turlana Sirait Resmi dilimpah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). (Rudi/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, Jambi - Andi Wibowo yang merupakan Direktur CV Pandawa Lima Lapan (PLL) dan Stafnya Turlana Sirait Resmi dilimpah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Dimana mereka memalsukan beberapa dokumen penting sehingga merugian negara mencapai Rp 4 Miliar

Kasi Penerangan Hukum Lexy Fahrani mengatakan tersangka tersebut dilimpahkan oleh Kakanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi.

"Setelah proses pemilihan akan segera di bawa ke lapas Klas IIA Jambi"katanya, Selasa (22/10)

Dirinya menambahkan tersangka tersebut telah merugikan negara melalui perusahan yang bergerak di Penjualan TBS Sawit.


"Perbuatan tersnagka sendiri terencana secara sistematis. Ada pemalsuan nya dokumen dan berkas nya juga," ujarnya.(scn)


Berita Terkait



add images