iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, TANAH KARO - Briptu Andika terpaksa diberhentikan secara tidak hormat lantaran mengonsumsi narkoba. Dia merupakan personel polisi Polres Tanah Karo bernama

Hal ini diambil sebagai langkah tengah dalam upaya menegakkan kedisiplinan seluruh personel Polres Tanah Karo.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Andika Ginting langsung dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Jumat (1/11).

Ditegaskan Benny, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri.

“Semoga Andika mengambil hikmah dari pemberhentian tidak hormat ini dan menjadi bahan pelajaran untuk personel lainnya,” jelas Benny.

Saat upacara pemberhentian tidak hormat ini, Briptu Andika tidak berada di lapangan apel atau in absensia, dan hanya diwakili dengan simbolis foto.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dengan Nomor : Kep/1278/X/ 2019, Atas Nama Briptu Andika Ginting. (JPNN)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images