iklan Terdakwa kasus penyeludupan sabu asal Aceh menjalani sidang di Pengadilan Negri Jambi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa kasus penyeludupan sabu asal Aceh menjalani sidang di Pengadilan Negri Jambi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 820 gram ternyata selama ini sudah menjadi Target Operasi (TO) tim Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu Mukhtar, Saifudin dan Smuar yang merupakan warga asal Aceh. Hal itu diungkapkan saksi Tio yang merupakan personil Ditres Narkoba Polda Jambi.

Dia mengatakan, terdakwa Saifudin sudah beberapa kali ditangkap. Namun selalu tidak ditemukan barang bukti.

"Baru kali ini ditemukan ada barang bukti, sebelumnya gak pernah ada barang bukti," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negri Jambi yang diketuai Arpan Yani, Rabu (6/11).

Dia menegaskan, saat dilakukan penangkapan terdakwa dan ketiga rekannya membawa sabu seberat 820 gram. Sabu tersebut ditemukan berada di dalam ban serep yang dibawa ketiganya.

"Kita geledah gak ada BB nya, tapi kami akhirnya membawa mobil ketiganya ke bengkel untuk membongkar ban serep ternyata ada BB nya," ungkapnya.

Dari pengakuan ketiganya saat di tangkap, mengaku hanya menjalankan perintah seseorang. "Mereka ngakunya sekali, tapi sudah ketiga kali ini kita tangkap dan baru ada BB kali ini," tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images