iklan Dua terdakwa kasus penyelundupan benih lobster hanya bisa tertunduk dan terdiam saat JPU membacakan dakwaan atas mereka.
Dua terdakwa kasus penyelundupan benih lobster hanya bisa tertunduk dan terdiam saat JPU membacakan dakwaan atas mereka. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua terangka penyelundupan benih lobster kembali berakhir di persidangan. Keduanya adalah Nanag Robiana dan rekannya Elfadiaz Mukti Wibowo, terdunduk lemas dan terdiam saat akan dibacakan dakwaanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, JPU menyatakan kedua terdakwa secara sah dan terbukti melakukan perbuatan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 88 Junto, Pasal 16 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31 tahun 2004, Tentang perikanan, Junto undang-undang Republik Indonesia, Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia, nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dyah, selalu JPU.


Berita Terkait



add images