iklan Foto Ilustrasi.
Foto Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka kasus narkotika Haris Aprianto (31) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Muarojambi saat ini masih mendekam di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Haris yang merupakan warga Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung bersama satu orang rekannya yaitu Dimas (25) masih dilakukan proses lidik oleh BNNP Jambi untuk mengungkap jaringan sabu yang melibatkan keduanya.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan, saat ini penyidik juga masih melakukan pemberkasan pada kedua tersangka. “
Kita masih mengumpulkan berkas tersangka dan belum kita lakukan tahap I, karena masih ada yang kurang,” katanya Kamis (7/11).

Diperkirakan berkas tersangka akan segera dilakukan tahap I ke Jaksa dalam waktu dekat ini. Pasalnya beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebagai penguat di pengadilan nantinya sudah lengkap. “Kemungkinan minggu depan akan kita kirim berkasnya ke Jaksa,” tambahnya.(scn)


Berita Terkait



add images