iklan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Yuyan saat ekspose di Mapolda Jambi.

 
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Yuyan saat ekspose di Mapolda Jambi.   (Rudi/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasca menetapkan tersangka JP (54) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi yang menyetubuhi anak tirinya beberapa waktu lalu, kali ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, kembali menetapkan ibu kandung korban yang berisial MA sebagai tersangka.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, hasil dari penyelidikan dan petunjuk jaksa, tenyata ibu korban ikut serta dalam kasus tersebut.

"Dari petunjuk jaksa dan informasi yang didapat, ternyata benar ibu korban punya peran tersendiri" Kata Kompol Yuyan, Sabtu (9/11).

Yuyan juga menegaskan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali kepada tante dan Ibu kandung korban. "Diperiksa sudah dua kali," ungkapnya.

Berdasarkan hasil psikologi ibu korban serta tersangka, keduanya dalam kondisi normal tanpa gangguan apapun. "Baik kondisi psikologisnya, hanya pendidikan keduanya yang kita belum tau,” katanya. (scn)


Berita Terkait



add images