iklan Dalam persidangan kasus suap uang ketok palu di PN Tipikor Jambi, Selasa (12/11), mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik diminta kesaksiannya.
Dalam persidangan kasus suap uang ketok palu di PN Tipikor Jambi, Selasa (12/11), mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik diminta kesaksiannya. (Rudi/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam persidangan kasus suap uang ketok palu di PN Tipikor Jambi, Selasa (12/11), mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik diminta kesaksiannya.

Erwan Malik, mengaku, jika sebelum pengesahan RAPBD Jambi, dia ditelepon oleh Almarhum Zoerman Manap untuk menemui dirinya di kantor DPRD Provinsi Jambi.

"Ketika Saya datang, sumua pimpinan dewan ada, mereka meminta untuk pengesahan RAPBD sama dengan tahun lalu, yakni Rp 200 juta, dan di tambah fee proyek fly over sebesar 2 persen," aku Erwan Malik.

Namun saat itu, kata Erwan Malik, Dirinya mengaku tidak bisa memberikan keputusan, karena Dirinya hanya Plt Sekda.

"Saya tidak bisa apa-apa, setelah itu pak Zoerman telpon pak Zola hanya saja tidak diangkat," katanya lagi.

Setelah beberapa hari berselang, Zoerman Manap kembali menelpon Dirinya untuk bertemu. "Pas Saya sampai, mereka (pimpinan dewan, red) marah dan mengatakan jika tidak ada uang jangan harap kuorum, ada uang kuorum itu rapat paripurna" akunya. (scn)


Berita Terkait



add images