iklan Wakapolres Batanghari Kompol H.Soekamto,SH di dampingi Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda saat
press release.
Wakapolres Batanghari Kompol H.Soekamto,SH di dampingi Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda saat press release. (Reza/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO,MUARABULIAN - Kepolisian Resort Polres Batanghari akhirnya melimpahkan berkas tahap dua perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yakni Desa Napal Sisik, Kecamatan Muarabulian ke kejaksaan negeri Batanghari. Selasa (12/11).

Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto, dalam keterangan persnya menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua Tersangka. Keduanya adalah Pjs Kades Sargawi dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Bambang Heri Jasmani.

"Mareka ini diduga kuat telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolahan DD Tahun 2018 pada kegiatan pembangunan gedung serba guna dan kegiatan pengadaan sarana/prasarana olahraga berupa perahu dan pendayung," ungkapnya.

Diterangkan Waka, terungkapnya kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Tipikor Polres Batanghari. Dalam penyidikannya ditemukan penyimpangan uang yang bersumber dari APBN tersebut pada kegaiatan yang dilaksanakan April hingga Desember 2018 lalu.

"Yang mana dalam pelaksanaan terdapat kesalahan dalam pengelolah pencairan. Kita menemukan adminitars fiktif, telah terjadi kelebihan pembayaran yang membuat kerugian negara. Hasilnya audit ahli terjadi kerugian dengan total Rp 154 Juta" jelaskanya.

Adapun kerugian negara sebesar Rp 154 juta tersebut ditemukan dari dua kegiatan. Rincianya, pembangunan gedung serbaguna terjadi kerugian sebesar Rp 51.805.988 dan pengadaan sarana dan prasarana olahraga terjadi kerugian sebesar Rp 103.400.00.

"Terkait dengan hal ini, penyidik Tipikor Sat Rekrim Polres Batanghari sudah melaksanakan proses secara profesional mulai tahap penyelidikan sampai penyidikan. Dan alhamdulillah, berkas telah dinyatakan lengkap dari penuntut umum,"Pungkasnya.(rza)

 


Berita Terkait



add images