iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menggelar sidang pembacaan putusan pada perkara praperadilan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Erika Sari E. Ginting, SH, MH dibantu panitera pengganti H. Haristo Mubarak, SH, MH, Sulastri.

Dalam perkara tersebut Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan Irnanda sebagai termohon dengan nomor perkara No.3/Pid.Pra/2019/PN.Mbn dan sebagai pemohon yakni Marajohan Balut Butar-Butar beserta 18 rekan lainnya.

Dalam putusan hakim tersangka melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri.

Terutama dalam kawasan hutan dan atau setiap orang dilarang membuka lahan dengan membakar sebagimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b jo Pasal 19 huruf c Sub pasal 92 ayat (1) jo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Sub pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Putusannya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Humas PN Muarabulian Ultry Meilizayeni kepada wartawan, Selasa (12/11).

Dalam sidang tersebut Petitum Pemohon yakni menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para pemohon oleh termohon. Selanjutnya memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan Kepada para pemohon.(rza)


Berita Terkait



add images