iklan Gedung Asrama haji.
Gedung Asrama haji. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Drama pengaturan proyek revitalisasi Asrama haji mulai terkuak. Dimana kerugian negara mencapi Rp 11 miliar yang bersumber dari APBN mengalir kepada para terdakwa.

Ini terungkap saat persidangan lalu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Eka Suyantha, dkk membacakan surat dakwaan. Namun dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dibantah oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Para terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi adalah M. Tahir Rahman mantan Kakakanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, Dasman selaku staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eko Dian Iing Solihinm Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP.

Kemudian, Mulyadi alias Edo selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara cabang Banten,Tendrisyah selaku sub kontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan; dan Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menerangkan, terdakwa M Tahir Rahman, bersama-sama dengan Tendrisyah, saksi Eko Dian Iing Solihin, Dasman, Johan Arifin Muba, Bambang Marsudi Raharja dan Mulyadi melakukan atau turut serta melakukan persekongkolan mengatur pelelangan jauh sebelum pelelangan dilaksanakan.

Perbuatan itu didahului dengan pertemuan-pertemuan antara terdakwa dengan Johan Arifin Muba, Mulyadi dan Tendrisyah. Tujuannya agar pekerjaan fisik Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi TA 2016 nantinya dikerjakan oleh Johan Arifin Muba, Mulyadi dan Tendrisyah.


Berita Terkait



add images