iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sejak 2018 hingga 2019 Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap 1.753 tersangka narkoba. 

Pada 2018 Polda Jambi dan jajaran sudah menangani 668 perkara dan telah melimpahkan 976 terangka. 2019 sejak Januari hingga Oktober sudah menangani 510 perkara narkoba dengan 777 tersangaka. Itu sudah termsuk tangkapan puluhan batang ganja.

Untuk Julmah Tindak Pidana (JPTP/yang sudah masuk ke Pengadilan), tahun 2018 ada 758 perkara. 2019, 696 kasus.

Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, dari 510 kasus dengan 777 tersangka di 2019, Polda Jambi menangani 124 kasus, 206 tersangka, 9.477,47 gram sabu, 213.450,4 gram ganja, 21.131 butir ekstasi dan 76,131 gram ganja cair.

“Polda Jambi menangani kasus paling banyak. Polres Tanjungjabung Timur paling sedikit, 20 kasus, 32 tersangka, 14,06 gram sabu,” akunya.

Dia juga menambahkan, untuk kasus 2019 ini masih ada yang belum bisa diselesaikan. “Kalau diamankan di awal atau pertengahan tahun, masih bisa diselesai di tahun itu, kalau tersangka ditangkap akhir tahun, mau tidak mau selesainya tahun berikutnya, karena proses menuju ke Persidangan sangat panjang,” jelasnya.

Meski 2019 belum berakhir, dirinya percaya hasil yang diungkap berserta tim akan membuat Jambi lebih bangkit dari keterpurukan penggunaan Narkoba, kerena Jambi sendiri masih berada di peringkat empat secara Nasional.

“Semoga saja bisa lepas dari peringkat empat itu, jangan sampailah generasi muda di Jambi kehilangan masa depan karena pengaruh narkotika,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images