iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kesempatan mengabdi kepada negara telah dibuka melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui pelamar adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta harus melampaui passing grade yang sudah ditentukan.

Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, juga diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahun ini, ada perbedaan nilai ambang batas/passing grade yang harus dilampaui pelamar dibanding tahun lalu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Andi Rahadian mengatakan Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu. Sehingga terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal. “Untuk soal-soal tahun ini lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” kata Andi di Jakarta, Rabu (13/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Kemudian, 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30. Sementara soal TIU yang semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35. Andi menegaskan perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN. “Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” jelas Andi.

Nantinya, peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi. Bila formasi hanya satu, maka tiga peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut tahapan selanjutnya.

Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70. Khusus peserta dari Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada beberapa jabatan yang kurang diminati. Seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, instruktur penerbang. Nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

Dalam SKD, terdapat tiga kelompok soal. Yaitu TWK, TIU, dan TKP. Menurutnya, TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sementara TIU untuk menilai tiga kemampuan. Yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Terakhir, TKP untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

(lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images