iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap dua bos PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Pertama Direktur Utama (Dirut) PT PTPN X Dwi Satriyo Annugora. Sedangkan yang kedua Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra.

Dirut PT PTPN X Dwi Satriyo Annugora diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Perkara ini menjerat tiga tersangka. Masing-masing yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi. Pada pemeriksaan ini, Dwi dimintai keterangan untuk tersangka Kertha laksana.

“Adalah wajar apabila saya selaku direktur utama PTPN X yang anak perusahaan holding perkebunan nusantara dipanggil sebagai saksi untuk diperdengarkan keterangannya,” ujar Dwi ketika ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11).

Dwi mengaku dicecar sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Sebagian besar pertanyaan yang diajukan, kata dia, mengenai tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai direktur utama serta operasional perusahaan PTPN X.

“PTPN X kan komoditi utamanya adalah gula. Sehingga wajar juga apabila saya dimintai keterangan sebagai saksi,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai dugaan adanya penentuan kuota gula yang didustribusikan, Dwi enggan menjawab. Pun saat ditanyai mengenai dugaan keterlibatan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil dalam perkara ini.

“Kalau terkait dengan pertannyaan dan detailnya itu mungkin oleh penyidik ya. Saya mohon maaf,” tutupnya.

Dwi diketahui rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.29 WIB. Tak berselang lama sekitar 30 menit kemudian, giliran Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra yang merampungkan permintaan keterangannya.

Menurut jadwal pemeriksaan, Gede juga turut diperiksa oleh penyidik terkait perkara ini. Sama halnya dengan Dwi, Gede dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Kertha Laksana.

Akan tetapi, Gede tak sedikitpun memberikan keterangan ketika awak media mengerubunginya. Ia pun terlihat menghindar dari pertanyaan yang diajukan wartawan, bahkan dirinya sempat kebingungan mencari jalan ke luar Kantor KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana yang diduga sebagai penerima suap. Sedangkan pihak yang diduga pemberi merupakan Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang USD345 ribu.

Laode merinci, kasus ini bermula ketika perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. “Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),” kata Laode.

Laode melanjutkan, pada 31 agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Dia menyebutkan, Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU (Dolly) meminta IKL (Kadem) untuk menemui PNO (Pieko) untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya,” sebut Laode.

Laode menyatakan, uang senilai SGD345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

(riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images