iklan Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Abdul Salam (56), bersama anaknya Roli (33).
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Abdul Salam (56), bersama anaknya Roli (33). (Adi/Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Gelapkan mobil Truck milik warga Kabupaten Kerinci, Dua orang pelaku yang merupakan Bapak dan Anak asal Sabak, Kabupaten Tanjab Timur, terpaksa harus diamankan oleh Satreskrim Polres Kerinci.

Informasi yang berhasil dihimpun, dimana Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Abdul Salam (56), bersama anaknya Roli (33).

Kasatreskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi S.SE.MM, dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan Kedua pelaku tersebut, berdasarkan LP :B-473/VIII/2019/SPKT, tanggal 15 Agustus 2019.

Dimana, sekira bulan Mei 2019 lalu, kedua tersangka meminjam mobil Dum truck milik korban Rohati warga Desa Betung Kuning, Kecamatan Sitinjau Laut, untuk mengangkut pasir dan sekaligus untuk membayar pajak.

Pada waktu itu, korban juga menyerahkan mobil dan STNK serta BPKB kendaraan kepada tersangka Roli. Namun setelah 5 ( lima) bulan berlalu, ternyata mobil tersebut diketahui oleh korban telah di jaminkan kepada pihak leasing BFI Jambi tanpa sepengetahuan dan seizin korban dengan senilai Rp 150 Juta. "Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kerinci," ujar Edi Mardi.

Setelah melapor, Polres Kerinci pun melakukan langkah dengan memeriksa korban dan para saksi-saksi. Akhirnya, pada Rabu (13/11/2019) sekira pukul 23.00 wib Penyidik Sat Reskrim Polres kerinci dengan dibantu unit jatanras Dit Reskrimum Polda Jambi, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa kedua pelaku ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan.

"Setelah dilakukan upaya penyelidikan, tersangka ditangkap di Sungai Bahar, Muara Jambi," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, 1 unit mobil dump truk sebagai barang bukti diamankan Polisi. Atas perbuatannya, Kedua pelaku terancam pasal 372 dipidana karena penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.(adi)


Berita Terkait