iklan Jumpa pers, Jumat (15/11).
Jumpa pers, Jumat (15/11). (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Smart Fast Global  Education Cabang Jambi hadir sejak tahun 2016 untuk turut serta membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Jambi yang terunggul, terbesar dan terdepan dalam menghadapi era modern dan era persaingan bebas.

Smart Fast Global Education Jambi merupakan Cabang dari Smart Fast Global Education yang berpusat di Pekanbaru di bawah naungan Yayasan Pena Intelektual Indonesia (YASPII).

CEO Smart Fast Global Education Amiruddin Tumanggor dan Manager Cabang Smart Fast Jambi Maidarwis mengatakan, sebagai sebuah lembaga pendidikan profesi Smart Fast sesuai dengan namanya harus pintar menempatkan diri dimana pun berkiprah menciptakan SDM yang unggul dan terdepan, termasuk di Jambi.

Kata dia, Smart Fast Global Education Cabang Jambi secara hirarki jelas menginduk pada Kantor Pusat di Pekanbaru.

"Terkait perizinan sejak awal sudah diproses sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak mungkin Smart Fast Global Education akan beroperasi jika tidak memiliki legalitas perizinan terkait, apalagi tujuan utama Smart Fast hadir di Jambi adalah turut membangun SDM yang unggul, terbesar dan terdepan," kata Maidarwis melalui keterangan pers, Jumat (15/11).

Menurut Maidarwis legalitas perizinan Smart Fast Global Education Jambi sejak awal hadir pada 2016 telah memiliki Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi Nomor : 530.08/1959/BPMPPT/15.71.03.1004/2016. 

Ia menambahkan di BPMPPT Kota Jambi kemudian juga mengeluarkan perizinan lainnya yakni Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 517/1975/K/BPMPPT/15.71.03.1004/2016, Tanda Daftar Perusahaan, Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Nomor TDP : 05.05.6.45.02063 Berlaku Hingga 15-09-2021, Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan Jambi Selatan dan Kelurahan Wijaya Pura. 

"Smart Fast Global Education Cabang Jambi juga memperbarui perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) dengan mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja Nomor : 420/0080/DPMPTSP/2019," ujarnya.

Menurutnya, secara Nasional Smart Fast Global Education juga memiliki berbagai perizinan dan sertifikasi guna mendukung seluruh jurusan yang ada diantaranya Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Sertifikat Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Personil Keamanan Penerbangan/Aviation Security (Avsec) dari Direktiorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI serta dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait di tiap-tiap Cabang dan Kantor Pusat.

Smart Fast Global Education yang berada dalam naungan Yayasan Pena Intelektual Indonesia (YASPII) juga terus memperbarui legalitas yang ada sesuai peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan Pemerintah, yakni dengan memiliki Nomor Induk Berusaha Nomor : 9120308712442 sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.  

"Dengan demikian maka secara hukum dan legalitas, Smart Fast Global Education telah beroperasi secara legal di Jambi," katanya.

Sementara itu, Kabid Monitoring dan Evaluasi Pelaporan, DPMPTSP Kota Jambi, Sumaidi mengatakan bahwa sesuai Perda Nomer 5 Tahun 2003 pihak pengusaha wajib melengkapi segala perizinan yang dibutuhkan untuk dapat mengoperasionalkan usahanya. 

"Segala kewajiban itu telah dipenuhi, dan ijin sudah keluar," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images