iklan Warga SAD saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi (1/11). Empat orang warga SAD dituntut penjara selam 5 bulan
Warga SAD saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi (1/11). Empat orang warga SAD dituntut penjara selam 5 bulan (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat orang warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Mereka adalah Ninting, Syukur, Untung dan Sopi alias Mudung.

Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan penganiyaan yang menyebabkan luka. Perbuatan terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia dan barang melanggar pasal 170 ayat (2)ke-1 KUHP.

“Dituntut lima bulan, dikurangan masa panahanan yang sudah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Zuhdi, salah seorang tim JPU Kejati Jambi.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Romel Siregar, mengungkapkan pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan pembecaan nota pembelaan atau pledoi.

“Kita akan mengajukan pembelaan. Kita menghormati dengan hukuman pidana yang dituntut JPU terhadap para terdakwa,” kata Romel. (scn)


Berita Terkait



add images