iklan Terdakwa suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Terdakwa suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 Joe Fandy Yoesman alias Asiang. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Terdakwa suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 Joe Fandy Yoesman alias Asiang buka-bukaan dalam persidangan yang digelar Selasa kemaren (19/11) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berdasarkan pengakuannya di persidangan, Asiang mengaku, Arfan sempat menelpon dirinya untuk membicarakan terkait peminjaman uang untuk ketok palu APBD. Saat itu, Asiang meminta Arfan menghubungi Lina, dan Ali Tonang alias Ahui.

‘‘Urus sama Lina dan Ahui, tapi itu sebenarnya penolakan secara halus, tapi setelah pertimbangan segala macam dikasih pinjam, karena Arfan kawan saya yang mulia,’’ kata Asiang.

Dia juga mengaku, jika Arfan berjanji dalam waktu tiga bulan akan dikembalikan. Setelah itu, Asiang meminta Lina untuk mengambilkan uang yang telah disiapkannya.

‘‘Saya kalau simpan uang perusahaan memang di rumah yang mulia, waktu itu di rumah ada 7 kardus yang berisi uang, dimana setiap kardusnya berisi Rp 1 miliar,’’ akunya.

Dia juga menambahkan jika Lina tidak mengetahui jika kardus yang diambilnya berisi uang sebesar Rp 5 miliar.

‘‘Lina tidak tahu yang mulia, karena saya tidak kasih tahu kalau itu uang, dan saya minta dia bawa kardus itu ke kantor,’‘ sebutnya. (scn)


Berita Terkait



add images