iklan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Seling.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Seling. (Wiwin Saputra/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Seling, Kecamatan Tabir yang dilakukan oleh sang Mantan Kepala Desa atas nama M Sayafri beberapa waktu lalu

Pemeriksaan kasus penjualan TKD berlangsung beberapa waktu lalu, setelah diperiksa oleh tim Inspektorat Merangin dan terbukti sang Kades menjual TKD tersebut senilai Rp 155.000.000.

Atas temuan tersebut pihak Inspektorat meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut selama masa tenggang 60 hari, namun tersangka tak kunjung mengembalikannya.

Lalu kasus tersebut dilimpahkan oleh Inspektorat Merangin, ke Kejari Merangin untuk proses lebih lanjut sehingga pada Rabu (20/11/2019) Kejari menetapkan M Syafri sebagai tersangka kasus penjualan TKD tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka saat ini telah ditahan oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Merangin sekitar Pukul 12.00 WIB dan dititiplan di Lapas Kelas IIB Bangko.


Berita Terkait



add images