iklan Kepala Kemenag Sarolangun, M. Syatar.
Kepala Kemenag Sarolangun, M. Syatar. (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Kepala Kemenag Sarolangun, M. Syatar, mengatakan kebijakan dari Pemerintah Pusat tentang kewajiban bagi setiap calon pasangan harus memiliki sertifikat nikah,itu  baru sebatas wacana ditingkat pusat, namum belum berlaku bagi daerah.

‘’Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk maupun perintah langsung dari atasan, baik Kanwil maupun Kementrian,’’ tegasnya.

Dijelaskannya, terkait aturan perkawinan atau nikah hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1994 tentang nikah, sementara itu kembali turun pembaruan terhadap aturan ketentuan umur bagi calon pengantin perempuan yakni minimal 19 tahun.

“Yang jelas aturan sertifikat nikah belum ada, aturan tersebut belum baku, kita masih mengacu pada aturan-aturan yang lama, cuma ada UU 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana mengatur ketentuan usia bagi calon pengantin perempuan,” jelasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images