iklan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Jubir KPK Febri (kiri).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Jubir KPK Febri (kiri). (RMOL)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi di detik-detik akhir masa jabatan pimpinannya.

Kali ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keduanya ialah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalimantan Barat, Siswidodo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.

"Setelah mencermati fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Laode menduga, Gusmin telah menerima sejumlah uang dari pemohon Hak Atas Tanah termasuk dari pemohon Hak Guna Usaha (HGU). Uang tersebut diterima Gusmin secara langsung dari para pemohon maupun dari tersangka Siswidodo pada jangka waktu 2013 hingga 2018.

"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU (Gusmim Tuarita) telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar," jelas Laode.

Uang gratifikasi tersebut disetorkan Gusmin ke beberapa rekening pribadinya maupun ke rekening anggota keluarganya baik istri maupun anaknya.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Gusmin telah mengumpulkan uang gratifikasi tersebut ke anak buahnya yang dipakai sebagai uang operasional yang tak resmi.

"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain," ujar Laode.

Sedangkan tersangka Siswidodo, KPK menemukan rekening khusus untuk menampung uang dari pemohon Hak Atas Tanah tersebut yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Bahkan, kedua tersangka juga tidak pernah melaporkan atas penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagai tanggung jawab pejabat publik.

"Tersangka GTU dan SWD (Siswidodo) tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima," ungkap Laode.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat BPN tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN di Kantor Wilayah Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan lain di Kalimantan Barat serta sejumlah direksi dan pegawai perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(rmol)


Sumber: www.rmol.id

Berita Terkait



add images