iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Feri Ardi alias Feri (33) tersangka pencurian motor yang diamankan petugas dari Polsek Telanaipura saat melakukan aksinya, saat ini kasusnya sudah pelimpahan tahap dua ke Jaksa.

Setelah itu, akan segera dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika mengatakan, saat ini berkas perkara tersangka telah dilakukan pelimpahan, berikut barang buktinya ke kejaksaan. Saat ini tersangka tengah menunggu jadwal sidang.

“Barang bukti serta berkas perkara dari kepolisian menjadi bukti kuat untuk tersangka mengakui kesalahannya. Proses selanjutnya kita serahkan ke Jaksa, kita hanya melakukan proses penyidikan hingga P21,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka harus mendekam di jeruji besi karena perbuatannya yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (scn)


Berita Terkait