iklan Saksi dari SMB memberikan keterangan berbelit-belit saat ditanya oleh mejelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/12).
Saksi dari SMB memberikan keterangan berbelit-belit saat ditanya oleh mejelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/12). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Atim salah satu terdakwa yang menjadi saksi dalam sidang kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Serikat Mandiri Batanghari (SMB) memberikan kesaksian untuk terdakwa Muslim yang notebene ketua SMB.

Atim mengaku jika dirinya diberi tanah seluas 3,5 hektare. Lahan yang sudah ada tanaman akasia tersebut diperoleh setelah bergabung dengan organisasi tersebut.

“Saya dikasih lahan seluas 3,5 hektare,” ungkap saksi pada sidang yang dipimpin ketua majelis Victor Togi, Senin (2/12), di Pengadilan Negeri Jambi.

“Saya sudah delapan bulan bergabung dengan SMB. Saat itu, Muslim yang mengatur lokasi lahan yang akan ditempati,” terangnya.

Menurut Atim, setelah lokasi ditentukan, maka beberapa anggota SMB bergotong-royong membantu mendirikan pondok.

“Sudah ada pondok dari seng dan terpal di lahan yang saya tempati. Pondok itu dibangun dengan gotong-royong oleh sebagaian anggota SMB,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim sempat dibuat emosi dengan keterangan berbelit-belit saksi dalam persidangan. Majelis beberapa kali mengingatkan konsekuensi, jika saksi memberikan keterangan palsu.

Keterangan Atim dalam persidangan tidak sama dengan BAP. “Jujur saja, ada ancaman hukuman pidana kalau saksi memberikan keterangan bohong,” kata majelis. (scn)


Berita Terkait