iklan Walikota Jambi, Sy Fasha.
Walikota Jambi, Sy Fasha. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masalah aset lahan SDN 212 di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi belum berujung. Tanah sekolah yang diklaim oleh warga itu belum bisa ditindaklanjuti Pemerintah Kota Jambi untuk ganti rugi.

Disampaikan Walikota Jambi Sy Fasha, masalah SDN 212, pihaknya sudah minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi untuk melakukan pengecekan sertifikat yang dipegang oleh yang bersangukan.

“Kami minta dicek dimana lokasi tanah yang ada pada sertifikat itu. Kami mendapat informasi bahwa lokasi sesuai sertifikat itu tidak di SDN 212,” kata Fasha, Senin (2/12).

Selain itu, dulunya pihak pemilik lahan sudah menghibahkan tanah itu kepada pemerintah. Hibah dilakukan secara lisan kepada pemerintah. “Itu yang kita masih telusuri juga,” imbuhnya.

Lebih lanjut Fasha menyebut, sudah dilakukan pertemuan antara Dinas Pendidikan, Bidang Aset DPKAD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan BPN Kota Jambi.
Untuk lebih gampang, sebut Fasha, pemilik sertifikat yang mengklaim lahan SDN 212 itu melakukan gugatan ke Pengadilan.

“Kita melihat penyelesaian Pengadilan. Jika Pengadilan meminta Pemkot Jambi untuk membayar, maka kami ada payung hukum untuk pembayarakan tersebut,” tuturnya. (hfz)


Berita Terkait



add images