iklan Gudang sembako di wilayah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru disegel Satpol PP (2/12) karena tidak memiliki izin.
Gudang sembako di wilayah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru disegel Satpol PP (2/12) karena tidak memiliki izin. (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi kembali menyegel salah satu usaha tak punya izin. Usaha itu berbentuk Toko Serba Ada (Toserba) dengan bentuk ruko 3 pintu. Usaha itu berada di wilayah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

"Kita lihat ruko ini digunakan untuk tempat penyimpanan (pergudangan,red) sembako. Sementara izinnya hanya ada untuk Toserba. Jadi gudang ini yang kita segel. Tak ada izin," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar (2/12).

Yan Ismar mengatakan, setelah disegel, besok pihaknya bersama tim terpadu akan menggelar rapat kembali. Pihaknya juga akan mengundang pemilik usaha untuk dimintai keterangan.

"Tadi pas kita segel, pemiliknya bilang punya izin. Tapi mereka bilang berkas izinnya sudah dicari belum ketemu. Jadi, kita undang ke kantor untuk klarifikasi," ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images